ali guanto


STIKOM DB Jambi




Pandangan Ulama Terhadap Asuransi Konvensional

Posted by shariahlife on February 28, 2007
Oleh: Prof. Marjuki Zuhdi
Dewan yurisprudensi Islam Liga Dunia Muslim, Mekkah, Saudi Arabia, menganggap bahwa semua transaksi asuransi modern termasuk asuransi jiwa dan niaga adalah bertentangan dengan ajaran Islam, akan tetapi Dewan menyetujui adanya “Asuransi Koperatif” yang tegak di atas prinsip ta’awun seperti yang diterapkan dalam Asuransi Takaful (Muhammad Abdul Manan, Islamic Economics Theory and Practice. Hal 305).
DR. Yusuf Al Qordowi dalam “Al halal wal Harom Fil Islam” mengatakan bahwa diharamkannya asuransi konvensional a.l: (1) karena semua anggota asuransi tidak membayar uangnya itu dengan maksud tabarru, bahkan nilai ini sedikitpun tidak terlintas, (2) karena badan asuransi memutar uang tersebut dengan jalan riba.
Di Indonesia PP Persatuan Islam (Persis) melalui Dewan Hisbah mengharamkan praktek asuransi konvensional. Demikian pula Muhammadiyah di Malang tahun 1987 juga mengharamkan asuransi yang mengandung unsur gharar dan judi, kecuali asuransi yang diselenggarakan oleh pemerintah seperti Taspen, Astek dan Jasa Raharja, karena banyak mengandung maslahat maka dibolehkan.
GHARAR, MAISIR, RIBA
Jika ditelaah secara mendalam, maka sebenarnya diharamkan asuransi konvensional oleh para ulama disebabkan karena tiga hal :
GHARAR (KETIDAKPASTIAN)
Hadits Nabi SAW., mengajarkan :
“Dari Abu Hurairah ra. : Rasulullah pernah melarang jual beli gharar” (HR. Muslim).
“Dari Ali ra., katanya : Rasulullah SAW, pernah melarang jual beli orang yang terpaksa, jual beli gharar dan penjualan buah sampai dicapai” (HR. Abu Daud)
Dalam asuransi konvensional adanya gharar atau ketidakpastian disebabkan karena ketidakjelasan akad yang melandasinya. Apakah Aqd Tabaduli (Akad jual beli) atau Aqd Takafuli (tolong menolong). Sehingga jika terjadi klaim misalnya mengambil 10 tahun untuk Rp. 1.000.000 per tahun. Jika akad yang melandasinya jual beli, dan meninggal pada tahun ke 4, maka pertanggungan yang diberikan sebanyak Rp. 10.000.000. Ini berarti Rp. 6.000.000 gharar. Tidak jelas dari mana asalnya.
Dalam Asuransi Takaful akad yang melandasinya adalah Aqd Takafuli atau tolong menolong. Sehingga sejak awal membuka polis sudah diniatkan bahwa 95% premi untuk tabungan dan 5% diniatkan untuk tabarru. Jika terjadi klaim di tahun ke 4, dana yang 6 juta di atas tidak gharar tetapi jelas sumbernya yaitu dari dana kumpulan tabarru (derma)
MAISIR (JUDI ATAU GAMBLING)
Dalam Al Qur’an Allah SWT. sangat tegas dalam hal maisir. Firman Allah SWT. :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al Maidah: 90)
Dalam Asuransi konvensional maisir timbul dalam dua hal :
Seandainya dia memasuki satu program premi, biasanya orang itu ada kemungkinan berhenti karena alasan tertentu. Apabila ia berhenti dijalan dan belum mencapai masa refersing Periode, dimana dia bisa menerima uangnya kembali (biasanya 2 s.d. 3 tahun) dan jumlah + 20%, uang itu akan hangus. jadi disini ada unsur maisir.
Manakala Underwriter atau yang menghitung remortalita kematian tepat, menentukan jumlah polis tepat, maka perusahaan akan untung. Tetapi jika salah dalam menghitungnya maka perusahaan akan rugi. Jadi jelas disini mengandung unsur maisir atau judi.
Dalam Asuransi Takaful berbeda, si penerima polis sebelum ia mencapai refresing periode sekalipun, apabila karena suatu hal ia ingin mengambil dananya, maka hal itu dibolehkan. Karena Takaful dalam hal ini hanya sebagai pemegang amanah. Selain itu jika perusahaan mencapai kelebihan daripada pembayaran klaim, tidak akan diterima begitu saja sebagai keuntungan perusahaan, tetapi diberikan kembali kepada pemegang premi/nasabah.
RIBA
Dalam hal investasi Takaful menyimpan seluruh dananya ke Bank yang berdasarkan Syariah Islam, yaitu : BMI, BPRS atau Perbankan Islam lainnya.
Dalam hal ini terdapat silang pendapat dikalangan ulama, apakah sama atau tidak dengan bunga. Bagi ulama yang mengharamkan, paling tidak pada hadits nabi :
“Rasulullah SAW. mengutuk pemakan (pengambil) riba, pemberi makan yang riba, penulisnya dan saksinya, seraya bersabda mereka semuanya sama” (HR. Muslim)
Terlepas dari silang pendapat di atas, Syarikat Takaful mempunyai suatu standing, membawa yang terbaik adalah menjauhi syubhat, menjauhi yang diikhtilafkan ummat dan kembali kepada hadits :
“Hal yang haram itu jelas, hal-hal yang halal itu sudah jelas. Diantara keduanya ada something doubhful ada sesuatu yang subhat. Barangsiapa meninggalkan subhat, dia sudah membersihkan diri dan wibawa agamanya. Tetapi barangsiapa yang sampai pada teritorial subhat, dia sampai kepada yang haram. Ketahuilah setiap raja mempunyai larangan dan larangan Allah adalah yang diharamkannya. Ketahuilah dalam diri ada segumpal darah, jika darah itu concern dengan yang dimakannya, maka muamalahnyapun akan baik. Tapi jika segumpal darah itu tidak concern maka semuanyapun akan berantakan dan itulah hati kita.
ASAS ASURANSI TAKAFUL
Asuransi Takaful tegak di atas tiga prinsip :
1. SALING BERTANGGUNG JAWAB
Kedudukan persaudaraan orang yang beriman satu dengan lainnya ibarat satu tubuh, bilamana anggota tubuh sakit, maka akan dirasakan sakitnya oleh seluruh anggota tubuh lainnya (HR. Bukhori-Muslim).
Seorang mu’min dengan mu’min lainnya (dalam satu masyarakat ibarat seluruh bangunan, yang mana tiap-tiap bangunan tersebut mengukuhkan bagian bangunan lainnya. (HR. Bukhori-Muslim).
Setiap orang dari kamu, adalah pemikul tanggung jawab, dan setiap kamu bertanggung jawa terhadap orang-orang yang dibawah tanggung jawab kamu. (HR. Bukhori-Muslim)
Seseorang tidak boleh dianggap beriman sehingga ia mengasihi saudaranya segaimana mengasihi dirinya sendiri. (HR. Bukhori)
Barangsiapa yang tidak mempunyai perasaan belas kasihan, maka ia juga tidak mendapat belas kasihan (dari Allah). (HR. Bukhori)
2. SALING KERJASAMA DAN BANTU MENBANTU
Q.S. Al Maidah : 2
Tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan janganlah tolong menolong dalam kabatilan (perkara-perkara yang menimbulkan permusuhan).
Q.S. Al Baqarah : 177
“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan membelikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan dan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta dan memerdekakan hamba sahaya, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan orang-orang yang menepati janjinya apabila berjanji, dan orang-orang yang menepati janjinya apabila berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya) dan merekalah orang-orang yang bertaqwa.
“Barangsiapa yang memenuhi hajat saudaranya, Allah akan memenuhi hajatnya.
Hadits Riwayat Dhuad dan Abu Daud
“Allah senantiasa menolong hamba selagi hamba tersebut menolong saudaranya”
3. SALING MELINDUNGI DARI BERBAGAI KESUSAHAN
Q.S. Quraisy (106:4)
“Yang telah memberi makan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan dari ketakutan”
Q.S. Al Baqarah (2:126)
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa : “Ya Rabb-ku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezeki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian, Allah berfirman : “Dan kepada orang yang kafirkan Aku beri kesenangan sementara, kemudian aku paksa ia menjalani sisksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali”.
Hadits Riwayat Ibnu Majah
Sesungguhnya orang yang beriman itu adalah barangsiapa yang memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa manusia (H.R. Ibnu Majah)
Hadits Riwayat Al Bazaar
Tidaklah disebut beriman seseorang itu apabila ia tidur nyenyak dengan perut kenyang, sedangkan tetangganya meratap kelaparan. (HR. Al Bazaar)

Pengikut